MAKALAH DESAIN, SISTEM PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI AIR DALAM SISTEM PENGOLAHAN AIR SEBAGAI SARANA PENUNJANG KRITIS DALAM CPOB, CPOTB DAN CPKB

 

BAB I

PENDAHULUAN

I.1         Latar Belakang

 Peralihan era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 memberikan pengaruh besar bagi masyarakat terhadap banyak hal, termasuk bidang kesehatan dan kecantikan. Hal ini disebabkan karena adanya digitalisasi yang membuat informasi menyebar dengan cepat sehingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan kecantikan telah meningkat. Tinggi kesadaran masyarakat akan hal tersebut, membuat jumlah permintaan di pasaran akan produk kesehatan seperti obat sintetik atau obat tradisional dan produk kecantikan sepeti kosmetik juga meningkat sehingga industri farmasi dan industri kosmetik akan memproduksi produk sesuai dengan jumlah permintaan di pasaran.

Dalam proses pembuatan obat atau kosmetik, sebuah industri farmasi dan industri kosmetik memiliki acuan pedoman cara pembuatan yang baik yaitu pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuat Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pedoman ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan, maka perlu dicegah peredarannya jika obat atau kosmetik tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan, keamanan dan tujuan penggunaannya. Dengan adanya pedoman ini, pegendalian produk obat dan kosmetik di pasaran dapat dijamin dibuat secar konsisten dan aman.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam CPOB, CPOTB, dan CPKB ialah bangunan dan fasilitas yang didalamnya diatur secara khusus Sistem Pengolahan Air (SPA). Air harus mendapat perhatian khusus dalam proses pembuatan obat dan kosmetik karena merupakan bahan awal untuk memastikan produk obat yang bermutu dan aman bagi pengguna sehingga sistem pengolahan air merupakan sarana penunjang kritis yang perlu didesain, di-commissioning, dikualifikasi, dioperasikan dan dirawat dengan benar untuk mencapai tujuan penggunaannya.

I.2        Rumusan Masalah

  Bagaimana desain, sistem penyimpanan dan distribusi air dalam sistem pengolahan air sebagai sarana penunjang kritis yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB?

I.3        Tujuan Penulisan

 Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui desain, sistem penyimpanan dan distribusi air dalam sistem pengolahan air sebagai sarana penunjang kritis yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

II.1       Pengertian dan Tujuan

II.1.1   Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Dalam melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat, pedoman acuan wajib bagi industri farmasi dan sarana yang melakukan kegiatan pembuatan obat dan bahan obat ialah pedoman CPOB yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Suatu industri farmasi yang telah memenuhi dan menerapkan pedoman CPOB dibuktikan dengan adanya sertifikat CPOB (BPOM, 2018).

II.1.2   Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional (CPOTB) adalah pedoman yang mencakup segala aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuia dengan tujuan penggunaanya. Pedoman CPOTB ini berlaku dan wajib diterapkan oleh Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak bahan Alam (IEBA). Penerapan CPOTB yag dilakukan IOT dan IEBA tersebut dibuktikan oleh adanya sertifikan CPOTB yang diperoleh dari BPOM (BPOM, 2021).

II.1.3   Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk  digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutaa untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Industri kosmetika yang telah memproduksi kosmetik, tentunya telah mendapatkan izin usaha industri bila telah memiliki Nomor Induk Berusaha (BIN) yang merupakan bukti registrasi usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan juga telah memperoleh sertifikat CPKB yang menandakan bahwa industri kosmetika telah menerapkan CPKB dalam pembuatan kosmetika (BPOM,2021).

Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah pedoman yang mencakup seluruh aspek kegiatan pembuatan produksi yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaanya. Tujuan CPKB terbagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus yaitu sebagi berikut:

 

A.    Tujuan Umum

-       Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.

-       Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas.

B.    Tujuan Khusus

-       Dipahaminya peranan CPKB oleh para pelaku usaha industri kosmetika sehingga bermanfaat bagi perkembangan industri kosmetik.

-       Diterapkannya CPKB secara konsisten oleh industri farmasi.

II.2       Bangunan dan Fasilitas

Pedoman CPOB, CPOTB dan CPKB berlaku terhadap pembuatan obat atau produk sejenis yang digunakan manusia. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan sehingga pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat bermutu tinggi. Sementara pada kosmetik dalam penggunaannya harus dapat melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.

Mutu obat, obat tradisional dan kosmetik bergantung pada bahan awal, bahan pengemas, proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatn yang dipakai serta personel yang terlibat. Dalam pedoman CPOB, CPOTB dan CPKB mencakup 12 aspek yaitu:

Tabel 1. Aspek yang terdapat dalam CPOB, CPOTB, CPKB (BPOM, 2018; BPOM, 2021)

Aspek

CPOB

CPOTB

CPKB

1

Sistem Mutu Industri Farmasi

Sistem Mutu Industri Obat Tradisional

Sistem Mutu

2

Personalia

Personalia

Ketentuan Umum

3

Bangunan-Fasilitas

Bangunan-Fasilitas

Personalia

4

Peralatan

Peralatan

Bangunan-Fasilitas

5

Produksi

Produksi

Peralatan

6

Cara Penyimpanan Dan Pengiriman Obat yang Baik

Cara Penyimpanan Dan Pengiriman Obat Tradisional yang Baik

Sanitasi Dan Higiene

7

Pengawasan Mutu

Pengawasan Mutu

Produksi

8

Inspeksi Diri

Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Persetujuan Pemasok

Pengawasan Mutu

9

Keluhan Dan Penarikan Produk

Keluhan Dan Penarikan Produk

Dokumentasi

10

Dokumentasi

Dokumentasi

Audit Internal

11

Kegiatan Alih Daya

Kegiatan Alih Daya

Penyimpanan

12

Kualifikasi Dan Validasi

Kualifikasi Dan Validasi

Kontrak Produksi Dan Pengujian

13

-

-

Penanganan Keluhan Dan Penarikan Produk

 

Dari table Aspek yang terdapat dalam CPOB, CPOTB, dan CPK, salah satu aspek penting ialah bangunan dan fasilitas. Prinsip bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat dan kosmetik harus memiliki desain, konstruksi dan tataletak yang memadai, serta dirawat kondisinya untuk kemudahan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruang harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadi ketidakjelasan, kontaminasi silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan kontaminasi silang, penumpukan debu dan kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (BPOM, 2018).

Bangunan industri farmasi meliputi area penimbangan, area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu. Dalam menjamin tidak terjadinya kontaminasi, Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah personel yang tidak berkepentingan masuk, seperti pada area produksi, area penyimpanan dan area tidak pegawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personel yang tidak bekerja di area tersebut. Selain dari pembagian area kerja dalam industri farmasi, terdapat pula pembagian kelas kebersihan yang terlampir dalam Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (POPP CPOB) tahun 2012 jilid I pada lampiran 3.5b yaitu sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Tabel 2. Kelas Kebersihan bangunan Industri Farmasi (BPOM, 2013)

Kelas Kebersihan

Bagian dari Bangunan sesuai Kelompok Kegiatan dan Tingkat Kebersihan

Pertukaran Udara per Jam

Suhu (oC) / RH (%)

Fungsi

A

Dibawah aliran udara laminer

Aliran udara satu arah dengan kecepatan aliran udara 0,36 – 0,54 m/dt

16-25oC

45-55%

-    Pengolahan dan filling aseptis

-    Filling salep mata steril, bubuk steril* dan suspensi steril.

B

Ruang steril

Aliran udara turbulen dengan pertukaran udara minimal 20 kali

Latar belakang zona kelas untuk pengolaha dan filling aseptis.

C

Ruang steril

Minimal 20 kali

-    Pembuatan larutan bila ada risiko di luar kebiasaan

-    Pengisian produk yang mengalami sterilisasi akhir

Pembuatan larutan yang akan disaring kemudia pengisian aseptis dilakukan dikelas A dengan latar belang kelas

D

Bersih

20-27oC

40-60%

Pembuatan obat steril dengan sterilisasi akhir

E

Umum

5-20 kali

20-27 oC

 

Umum : Maks. 70%

 

 

Khusus : Maks. 40%

Ruang pengolahan dan pengemasan primer obat non steril, penimbangan, pembuatan salep kecuali salep mata.

Khusus

Pengolahan bahan higroskopis

 

Kelas Kebersihan

Bagian dari Bangunan sesuai Kelompok Kegiatan dan Tingkat Kebersihan

Pertukaran Udara per Jam

Suhu (oC) / RH (%)

Fungsi

F

-       Pengemasan sekunder**

TD

20-80 oC

TD

Ruang pengemasan sekunder

-       Ruang masuk karyawan

Suhu Kamar***

TP

G

-       Daerah penerimaan bahan awal, Gudang bahan awal dan obat jadi

TD

Suhu kamar

TP

Gudang dan Ruang ganti karyawan

-       Ruang ganti pakaian luar

Suhu kamar

TP

-       Ruang ganti pakaian kerja

Suhu Kamar

TD

-       Ruang istirahat

Suhu kamar

TD

-       Kantin

Suhu Kamar TP

-       Kamar mandi

Suhu kamar

TP

-       Toilet

Suhu kamar

TP

-       Laboratorium

20-80oC

TD

Gudang ;

-      Ruang suhu kamar

 

≤ 30oC

TD

-      Ruang ber-AC

≤ 25oC

TD

-      Ruang Dingin

2-8oC

TD

-      Ruang Beku

< 0oC

TD

TP = Tidak Perlu

TD = Tidak diklasifikasikan

Keterangan :

*           : Untuk produk tertentu, kelembapan ruangan dapat mempengaruhi material flow pada waktu pengisial bubuk steril sehingga memerlukan kelembapan hisbi <40%.

**         : Untuk lingkungan kerja pengemasan sekunder disarankan untuk tifak berhubungan langsung dengan lingkungan luar.

***        : Suhu kamar ≤ 30oC

Pembagian kelas kebersihan diatas, didesain sedemikian rupa yang diatur dalam CPOB sangat erat kaitannya dengan sanitasi industri dengan tujuan untuk kemudahan sanitasi agar diperoleh produk sediaan dengan mutu baik dan terjamin terhindar dari kontaminasi. Selain dari itu, terdapat pula beberapa persyaratan bagi ruang bersih dan sarana mutu yang didasarkan pada jumlah partikulat udara yang diperbolehkan dan batas mikroba yang disarankan untuk pemantauan area besih selama proses berlangsung, berikut klasifikasinya:

Ukuran

 Partikel

Tabel 3. Jumlah maks. partikel udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan (BPOM, 2018)

Kelas

Nonoperasional

Operasional

Jumlah maksimum partikel/m3 yang diperbolehkan*

≥ 0,5 µm

≥ 5 µm

≥ 0,5 µm

≥ 5 µm

A

3.520

20

3.520

20

B

3.520

29

352.000

2.900

C

352.000

2.900

3.520.000

29.000

D

3.520.000

29.000

Tidak ditetapkan

Tidak ditetapkan

 

Tabel 4. Batas mikroba yang disarankan untuk pemantauan area besih selama proses berlangsung (BPOM, 2018)

Kelas

Batas yang disarankan untuk cemaran mikroba (*)

Sampel udara

(cfu/m3)

Cawan papar dia. 90 mm

(cfu/4jam**)

Cawan kontak

Dia. 55 mm

cfu/plate

Sarung tangan 5 jari

Cfu/sarung tangan

A

< 1

< 1

< 1

< 1

B

10

5

5

5

C

100

50

25

-

D

200

100

50

-

Catatan:

*           : Nilai rata-rata

**         : Cawan papar dapat dipaparkan kurag dari 4 jam

Dalam CPOB, juga diatur sarana penunjang kritis Industri Farmasi yaitu Desain dan Sistem Tata Udara (DSTU), Sistem Pengolahan Air (SPA) dan Sistem udara Bertekanan. Sarana penunjang kritis ini memiliki buku Petuntuk Teknik Sarana Penunjag Kritis Industri Farmasi yang diterbitkan oleh BPOM pada tahun 2013. Petunjuk Teknik ini memberikan pertimbangan yag perlu diambil suatu industri obat, obat tradisional atau kosmetik pada saat mendesain dan melakukan kajian desain sistem pengolahan air yang didalamnya diuraikan tentang spesifikasi Air untuk Penggunaan Farmasi (APF), pedoman kualitas yang digunaka untuk penggunaan tertentu, seperti Bahan Aktif Obat (BAO) da bentuk sediaan obat da memberikan pedoman pada CPOB terkait desain dan pengoperasian APF (BPOM, 2013).

BAB III

TINJAUAN KHUSUS

III.1      Prinsip Umum Sistem Pengolahan Air (SPA)

Prinsip umum Sistem Pengolahan Air (SPA) yaitu sebagai berikut (BPOM, 2013):

1.    Sistem produksi, peyimpanan dan distribusi air untuk memproduksi hendaklah dirancang, dipasang, dilakukan commissioning, divalidai dan dirawat untuk memastikan air yang dihasilkan dapat diandalkan sesuai kualitas yang diinginkan. SPA tidak boleh dioperasikan diluar kapsitas yang dirancang.

2.    Air hendaklah diproduksi, disimpan dan didistribusikan dengan cara yang dapat mencegah pertumbuhan mikroba, kontaminasi kimia atau fisis (missal debu dan pengotor)

3.    Penggunaan sistem setelah instalasi, commissioning¸validasi dan setiap perawatan yang tidak direncanakan atau pekerjaan modifikasi hendaklah mendapatkan persetujuan bagian pemastian mutu.

4.    Mutu sumber air dan air olahan hendaklah dipatau secra teratur, meliputi parameter fisika, kimia, mikrobiologi dan bila perlu kontaminasi endotoksin. Kinerja sistem pemurnian air, penyimpanan dan distribusi juga hendaklah dipantai. Catatan hasil pemantauan, analisis tren dan setiap Tindakan yang diambil hendaklah disimpan.

III.2      Spesifikasi Mutu Air

III.2.1   Umum

1.    Persyaratan berikut mencakaup air yang diolah, disimpan dan didistribusikan dalam bentuk curah dan tidak mencakup spesifikasi air formulasi yang digunakan pasien dalam pemberian obat.

2.    Umumnya monografi farmakope mencakaup spesifikasi untk air dalam bentuk curah dan dalam bentuk sediaan obat. Spesifikasi APF dan batas berbagai kontaminan yang ditetapkan dijelaskan dalam farmakope.

3.    Perusahaan yang memasuk produk ke berbagai tujuan pasar hendaklah menetapkan spesifikasi air yang memenuhi persyaratan terketat dari masing-masing farmakope yang relevan (BPOM, 2013).

III.2.2   Air Pasokan (Feed Water)

1.    Air pasokan hendaklah dipasok secara kontinu dengan tekana positif dalam sistem pemipaan yang bebas cacat yang dapat menyebabkan kontaminasi pada produk.

2.    Air pasokan yang setara degan Air Minum tidak perlu dimodifikasi. Pengolahan awal perlu dilakuakan terhadap air yangberasal dari sumber alam, termasuk mata air, sumur, sungai, danau dan laut. Kondisi sumber air akan menentukan cara pengolahan yang diperlukan untuk menjamin keamanan bila dikonsumsi.

3.    Pengolahan secara umum meliputi pelunakan (softening), penghilangan ion tertentu, pengurangan partikel dan mikroba

4.    Mutu air pasokan hendaklah memenuhi spesifikasi yang diatur secar nternal dan dapat merujuk ke persyaratan air baku yang ditetapkan oleh pemerintah setempat (BPOM, 2013).

III.2.3   Air Murni (Purified Water)

Air murni hendaklah dihasilkan dari air pasokan dan memenuhi spesifikas farmakope untuk kemurnia kimiawi dan mikroba. Selam penyimpanan dan distribusi, air murni hendaklah terlindung dari potensi pencemaran ulang dan proliferasi mikroba (BPOM, 2013).

III.2.4   Air dengan Tingkat Pemurnian yang Tinggi/ATPT (Highly Purified Water/HPW)

Air dengan Tingkat Pemurnian yang Tinggi (ATPT) hendaklah dibuat dari Air Murni. ATPT ini merupakan air dengan spesifikasi khusus yang tercantum hanya di Europan Pharmacopeia (EP). Kualitas ATPT ini hendaklah memenuhi standar kualitas air untuk injeksi termasuk persyaratan endotoksin, tetapi metode pengolahanya dianggap tidak sehandal distilasi. ATPT dapat diproses melalui kombinasi metode sepeti Reverse Osmosis (RO), ultrafiltrasi dan deionisasi (BPOM, 2013).

III.2.5   Air untuk Injeksi

1.    Air untuk injeksi hendaklah dibuat dari air murni sebagi persyaratan minimum untuk air pasokan. Air untuk injeksi bukan air steril da bukan produk jadi steril, tetapi merupakan produk antara atau produk ruahan. Air untuk injeksi adalah Air untuk Penggunaan Farmasi (APF) dengan kualitas tertinggi.

2.    Farmakope tertetu memberikan pembatasan Teknik pemurnia yang diizinkan sebagai spesifikasi air untuk injeksi. Sebagai contoh, Farmakope Internasioal dan EP hanya mengizinkan Teknik distilasi sebagai tahap akhir pemurnian (BPOM, 2013).

III.2.6 Penggunaan Air dengan Mutu Tertentu untuk Proses dan Pembuatan Sediaan

1.    Hendaklah dibuat prosedur penggunaan APF dengan persyaratan khusus untuk pengolahan bentuk sediaan yang berbeda atau tahapan pencucian yang berbeda, preparasi (misal larutan atau media) dan sintesis.

2.    Penentuan mutu air hendaklah mempertimbnagkan sifat serta tujuan penggunaan produk antara atau produk jadi dan tahap dimana proses pembuatan menggunakan air tersebut.

3.    ATPT dapat dipakai untuk preparasi produk yag memerlukan ATPT (yag berkandungan mikroba dan endotoksin sangat rendah) tetapi tahap proses atau persyaratan produk tidak mencakup pembatasan pross pengolahan yang diuraikan dalam beberapa monografi farmakope mengenai sediaan injeksi.

4.    Air untuk ijeksi hendaklah digunakan sevagai pelarut atau pengencer zat/bahan atau persiapan dalam preparasi produk injeksi dan juga air steril utuk preparasi sediaan injeksi.

Air untuk injeksi hendaklah digunakan juga untuk pembilasan akhir setelah pencucian peralatan dan komponen yang kontak langsung dengan produk injeksi, dan juga untuk pembilasan akhir pada proses pencuciann yang tidak dilanjutkan dengan proses depirogenasi secara termal atau kimiawi.

5.    Jika menggunakan uap air yangbersentuhan langsung dengan produk injeksi pada wadah akhir atau peralatan untuk menyiapkan produk injeksi, uap tersebut hendaklah memenuhi spesifikasi Air untuk injeksi dalam bentuk kondensat (BPOM, 2013).

 

III.3      Sistem Pemurnian Air

III.3.1 Persyaratan Umum

1.    Kecuali untuk pembuatan Air untuk injeksi, sistem pemurnian APF tidak ditetapkan dalam kompendial (misal farmakope).

2.    Sistem pemurnian aiar atau uruatan tahap pemurnian air yang dipilih hendaklah sesusuai dengan tujuan penggunaanya, aspek berikut hendaklah dipertimbangkan bila memilih SPA:

·     Spesifikasi mutu air;

·     Rendemen atau efisiensi sistem pemurnian air;

·     Mutu air dan variasinya sepanjang waktu (perubahan musim)

·     Kehandalahan dan ketangguhan peralatan pengolahan air pada waktu operasional;

·     Ketersediaan peralatan pengolahan air di peredaran;

·     Kemampuan penyediaan dukungan dan pemeliharaa yang memadai untuk peralatan pemurnia air; dan

·     Biaya operasional

3.    Spesifikasi peralatan pemurnian air, sistem penyimpanan dan distribusi hendaklah mempertimbangkan hal berikut:

·     Risiko kontaminasi dari peluruhan permukaan bahan yang bersentuhan;

·     Dampak yang merugikan dari penyerapan pada permukaan bahan yang kontak adsorbtif;

·     Desain higienis dan saniter, bila diperukan;

·     Ketahanan berkorosi;

·     Bebas kebocoran;

·     Konfigurasi untuk menghindari proliferasi mikroba;

·     Toleransi terhadap bahan pembersihan dan sanitasi (termal maupun kimiawi)

·     Persyaratan kapasitas sistem dan keluaran; dan

·     Pengadaan semua instrument yang diperlukan, pengujian dan titik pengambilan sampel yang memungkinnkan pemantauan parameter mutu kritis sistem secara menyeluruh.

4.    Desain, konfigurasi dan tata letak peralatan pemurnian air, sistem penyimpanan dan distribusi hendaklah mempertimbangkan aspek fisik berikut:

·     Ketersedaan ruang untuk instalasi;

·     Beban structural dalambangunan;

·     Tersedia akses yang memadai utu pemeliharaan; dan

·     Kemampuan mengenai bahan kimia untuk regenerasi dan sanitasi secara aman (BPOM, 2013).

 

III.3.2   Air Pasokan (Feed Water)

1.  Air pasokan berasal dari air baku seperti sumur, sungai atau air Perusahan Air Minum (PAM). Tidak ada metode khusus yang diterangkan dalam pentunjuk Teknik dalam mengolah air baku menjadi air pasokan.

2.  Secara umum proses yang dilakukan oleh PAM meliputi:

·     Penyaringan;

·     Pelunakan (softening);

·     Disinfeksi atau sanitasi (misal dengan mneginjeksikan natrium hipoklorit/klorin);

·     Penghilangan zat besi;

·     Presipitasi; dan

·     Pengurangan bahan organic/anorganik spesifik.

3.  Mutu air pasokan hendaklah dipantau secara rutin. Pengujian tambahan hendaklah dipertimbangkan jika ada perubahan sumber air baku, Teknik pengolahan atau konfigurasi sistem.

Jika mutu air baku berubah secara bermaksan dari persyaratan Pemerintah setempat antara lain pemerian, pH, kesadahan, kadar besi, silika, mikroba; pemakaian air sebagai APF atau air pasokan ke tahapan lanjut pengolahan air, hendaklah dikaji dan hasil kajian tersebut didokumentasikan.

4.  Bila air pasokan berasal dari sistem “in-house” misal air yang diperoleh dari air sumur, pengolahan air baku, Langkah pengolahan yang digunakan dan sistem konfigurasi hendaklah didokumentasikan. Perubahan sistem atau pengoperasiannya tidak boleh dilakukan sampai engkajian selesai dilaksanakan dan perubahan disetujui bagian Pemastian Mutu.

5.  Bila pasokan air disimpan dan didistribusikan oleh pengguna, sistem penyimpanan tidak boleh menyebabkan terjadinya penurunan mutu air sebelum penggunaan. Pada penyimpanan seperti itu, pengujian hendaklah dilakukan secara rutin sesuai metode yang ditentuka. Jika air disimpan, desain sistem dan pengoperasian hendaklah memastikan pemakaian atau resirkulasi air yang disimpan mencukupi untuk mencegaj stagnasi.

6.  Sistem air pasokan biasanya dianggap sebagai sistem berdampak tidak langsung da tidak peru dikualifikasi tetapi hendaklah dilakukan pemantauan pemenuhan sesifikasi secara berkala.

7.  Air pasaokan yang dibeli dalam bentuk ruahan dan dikirimkan ke pengguna dengan menggunakan kendaraan tangka (tanker) menimbulkanmasalah dan risiko tambahan, yang tidak terjadi pada air pasokan yang disalurkan melalui pipa. Kegiatan penilaian pemasok dan sertifikasi oleh bagian Pemastian Mutu, termasuk konfirmasi penerimaan kendaraan pengirim, hendaklah diperlakukan dengan cara yang sama seperti untuk bahan awal lain.

8.  Peralatan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan air pasokan, hendaklah dapat dikosongkan dan disanitasi.

Tangki penampungan hendaklah ditutup dengan penutup berventilasi yang sesuai, yang memungkinkan dilakukan inspeksi visual, dapat dikosongkan dan sanitasi. Pipa distribusi hendaklah dapat dikosongkan, dibilas dan disanitasi.

9.  Perhatian khusus hendaklah dilakukan untuk mengendalikan kontaminasi mikroba pada filter pasir, filter karbon da pelunak air.

Bila mikroba telah menginfeksi sistem, kontaminasi dengan cepat akan membentuk biofilm dan menyebar ke seluruh sistem.

Tekik pengendalian kontaminasi seperti back-flushing, sanitasi kimia atau panas dan regenerasi yang lebih sering hendaklah dipertimbangkan. Sebagi tambahan, untuk menghambat pertumbuhan mikroba, aliran air terus-menerus hendaklah dipertahankan pada seluruh komponen pengolahan air (BPOM, 2013).

III.3.3  Produksi Air Murni (Purified Water)

1.  Metode untuk memproduksi Air Murni tidak ditetapkan di farmakope. Tiap teknik pemurnian yang sesuai dan terkualifikasi atau tahapan teknik, dapat digunakan utuk membuat air murni. Secara umum digunakan proses penukaran ion, ultrafiltasi dan/atau proses RO. Teknik distilasi dapat juga digunakan.

2.  Rancangan sistem pemurnian air hendaklah memerhatikan hal-hal berikut:

·     Mutu air pasokan dan variasi sepanjang musim;

·     Spesifikasi mutu air yang ditetapkan;

·     Urutan tahap pemurnian yang diperlukan;

·     Kebutuhan energi;

·     Cakupan pengolahan awal yang diperlukan anatara lain menghilangkan kesadahan, menghilangkan substansi koloid, mikroorganisme untuk melindungi tahap pemurnian akhir.

·     Optimasi kinerja, termasuk rendemen dan efisiensi tahap proses unit pengolahan;

·     Ketetapan letak titik sampling, dirancang sedemikian rupa sehingga mudah dijangkau supaya dapat dibersihkan untuk menghindari potensi kontaminasi, dan

·     Tahapan proses unit pengolahan hendaklah dilengkapi dengan instrumentasi yang memadai, untuk mengukur parameter seperti kecepatan aliran, tekanan, suhu, konduktivitasm pH dan Total Organic Carbon (TOC)

3.  Sistem air murni, seperti penukar ion, RO dan ultrafiltrasi, pada suhu kamar sangat rentan terhadap kontaminasi mikroba, terutama Ketika sistem dalam keadaan diam selam tidak ada kebutuhan air atau kebutuhan air rendah.

Sangat penting untuk mempertimbangkan mekanisme pengendalian mikroba dan sanitasi.

Teknik berikut hendaklah dipertimbangkan:

·     Mempertahankan kecepatan aliran dalam SPA setiap saat, umumnya 1 m/detik;

·     Pengendalian suhu didalam sistem dengan menggunakan sistem penukar panas (heat exchangers) di sistem pemipaan untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba (nilai acuan >65oC untuk Air Murni dan >70oC untuk air iuntuk injeksi

·     Pengadaan desinfeksi ultraviolet

·     Pemilihan komponen pengolahan air yang dapat disanitasi termal;

·     Penerapan sanitasi kimiawi (termasuk bahan seperti ozon); dan/atau

·     Sanitasi termal >70oC (BPOM, 2013).

 

 

III.3.4  Produksi ATPT

Metode untuk memproduksi ATPT tidak ditetapkan di farmakope, termasuk EP. Tipa teknik pemurnian yangsesuai atau tahapan Teknik terkualifikasi dapat digunakn untuk membuat ATPT. Khususnya digunakan pertukaran ion, ultrafiltrasi dan/atau proses RO (BPOM, 2013).

III.3.5  Produksi Air untuk Injeksi

1.  Farmakope menetukan atau membatasi tahap akhir pemurnian air yang diizinkan dalam produksi air untuk injeksi

Distilasi adalah Teknik yang dipilih; karena mempertimbangkan sebagai teknik yang lebih handal, berdasarkan perubahan fase, dan dalam beberapa hal digunakan suhu tinggi pada peralatan proses, tergatung pada peralatan yang dipilih.

2.  Hal-hal berikut hendaklah dipertimbangkan Ketika merancang sebuah sistem pemurnian air:

·     Mutu air pasokan;

·     Spesifikasi mutu air yang dipersyaratkan;

·     Untuk menghindarkan siklus start/stop terlalu sering, ukuran generator untuk memasok air ke SPA hendaklah cukup sehingga jumlah air pasokan optimal atau cukup untuk pengolahan yang terus menerus.

·     Blow-down dan dump function”; serta

·     Ventilasi pendingin untuk mencegah masuknya kontaminan (BPOM, 2013).

 

 


 

BAB IV

PEMBAHASAN

Bangunan dan Fasilitas adalah salah satu aspek penting yang terdapat dalam pedoman CPOB, CPOTB dan CPKB. Bangunan dan fasilitas menjadi penting karena memiliki kaitan yang erat dalam menjaga kualitas mutu dengan memperkecil risiko terjadinya ketidakjelasan, kontaminasi silang dan kesalahan lain terhadap suatu sediaan obat atau kosmetik. Bangunan dan fasilitas yang diatur dalam CPOB, CPOTB dan CPKB hendaklah memiliki desain, konstruksi dan tataletak yang memadai serta dirawat kondisinya untuk kemudahan pelaksanaan operasi yang benar, pembersihan dan sanitasi (BPOM, 2018).

Dalam Petunjuk Teknis Sarana Penunjang Kritis Industri Farmasi, salah satu aspek yang penting adalah Sistem Pengolahan Air (SPA) yang baik karena air merupakan bahan awal untuk memastikan produk obat yang bermutu dan aman bagi pengguna. Dalam petunjuk teknis tidak memberikan persyaratan desain sistem pengolahan air yang terbaik atau yang harus diimplementasikan atau menjadi parameter desain di Industri, melainkan hanya memberikan pertimbangan yang perlu diambil pada saat mendesain atau melakukan kajian desain sistem pengolahan air. Berikut akan dibahas mengenai desain, sistem penyimpanan dan distribusi air dalam SPA sebagai sarana penunjang kritis yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB (BPOM, 2013).

IV.1      Konsep Dasar dan Proses Desain SPA

Persyaratan mutu Air untu Penggunaan Farmasi (APF) hendaklah ditetapkan berdasarkan karakteristik produk, proses produksi dan cara pemberian obat. Untuk membantu pemilihan jenis air yang sesuai, monografi Indonesi menyediakan persyaratan minimum untuk semua jenis APF. Industri farmasi hendaklah menetapkan persyaratan mutu air yang diperlukan sesuai monografi farmakope sebagai persyaratan minimun berdasarkan karakteristik produk dan proses produksinya. Secara mendasar, industri farmasi bertanggungjawab untuk memastikan bahwa air yang dipaki untuk memproduksi obat adalah tepat dan dapat dibuktikan handal untuk memproduksi produk yang aman. Mutu APF adalah spesifik untuk setiap bentuk sediaan obat. Dengan mempertimbangkan biaya dan keterbatasan lain, industri farmai dapat membuat dan mendistribusikan beberapa atau mungkin hanya satu jenis mutu air, seperti air murni (BPOM, 2013).

Pada tahap perencanaan SPA, hendaklah dilakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kualitas air baku dimana lokasi industri farmasi berada atau sumber air pasokan, misal air sumur dalam, air yang diperoleh dari PAM. Beberapa parameter yang diperhatikan, antara lain tingkat kesadahan, kadar silikat, zat yang terlarut, dan sebagainya. Dengan demikian desain yang perlu dikaji mencakup SPA (tahap awal dan/atau tahap akhir) yang tepat dan sesuai untuk memperoleh air dengan kualitas yang ditetapkan dn memenuhi persyaratan pada saat proses kualifikasi serta secara konsisten memenuhi persyaratan monografi farmakope selama pemakaian dalam produksi (BPOM, 2013).

Gambar 1.Beberapa Pilihan Konsep Dasar dan Proses Desain untuk SPA (BPOM, 2013)

IV.2      Sistem Penyimpanan dan Distribusi Air

Sistem penyimpanan dan distribusi air berlaku untuk sistem APF untuk air murni, Air dengan Tingkat Pemurnian Tinggi (ATPT) dan air untuk injeksi. Penyimpanan dan disteribusi air hendaklah terhubung dengan sistem pemurnian air, untuk menjamin konsistensi distribusi air ke titik penggunaan dan menjamin kerja optimal peralatan pemurnian air (BPOM, 2013).

 

 

IV.2.1   Umum

1.    Sistem penyimpanan dan distribusi hendaklah dipertimbangkan sebagi bagian penting dari seluruh sistem, dan hendaklah dirancang terintegrasi sepenuhnya dengan komponen sistem pemurnian air.

2.    Sistem penyimpanan dan distribusi hendaklah dikonfigurasikan untuk mencegah kontaminasi berulang terhadap air setelah pengolahan. Konfigurasi ini hendaklah menerapkan kombinasi pemantauan online dan offline untuk menjamin spesifikasi air yang tepat dipertahankan.

3.    Setelah air dimurnikan dengan menggunakan metode yang sesuai, dapat digunakan secara langsung atau lebih sering, disalurkan ke dalam tangki penyimpanan untuk didistribusikann ke titik pengguna (BPOM, 2013)..

IV.2.2   Bahan Konstruksi yang Bersentuhan dengan Sistem APF

Pada bagian ini berlaku untuk peralatan pembuatan air murni, ATPT, dan air untuk injeksi serta penyimpanan dan distribusi terkait.

1.    Bahan yang bersentuhan dengan APF, termasuk pipa, katup dan sambungan, seger, diafragma dan instrument, hendaklah dipilih untuk memenuhi tujuan berikut (BPOM, 2013):

 

 

-     Kompabilitas

Semua bahan yang digunakan hendaklah kompatibel dengan suhu dan bahan kimia yang digunakan oleh atau dalam suatu sistem.

-     Mencegah Pengelupasan

Semua baha yang kontak dengan APF hendaklah tidak mengelupas pada rentang suhu operasional.

-     Ketahanan terhadap Korosi

Air murni, ATPT dan Air untuk injeksi sangat korosif. Untuk mencegah kegagalan sistem dan kontaminasi terhadap air, bahan yang dipilih hendaklah tepat, metode peyampungan hendaklah dikendalikan hati-hati, semua sambungan dan komponen hendaklah kompatibel dengan pemipaan yang digunakan.

Spesifikasi plastic saniter yang tepat dan bahan stainless steel dapat diterima untuk sistem APF. Jika menggunakan stainless steel hendaklah minimal jenis 316 L. sistem hendaklah dipasivasi setalah diinstalasi awal atau setelah modifikasi misalnya asam nitrat, asam sitrat. Apabila melakukan pasivasi dipercepat, hendaklah sistem dibersihkan secara menyeluruh terlebih dahulu, dan proses pasivasi dilakukan sesai dengan prosedur terdokumentasi yang ditentukan secara jelas.

-     Permukaan Internal yang Halus

Setelah air dimurnikan, air tersebut rentan terhadap kontaminasi mikroba, dan memungkinkan pembentukan biofilm pada sistem bila diterapkan penyimpanan dan distribusi dingin. Permukaan internal yang halus membantu mencegah kekerasan dan celah-celah dalam sistem pengolahan APF.

Celah sering menjadi tempat pemicu terjadinya korosi. Permukaan internal hendaklah memiliki kekasaran aritmatika permukaan tidak lebih dari 0,8 mikrometer kekasarab aritmatika rata-rata (Ra), pastikan pada saat kualifikasi instalasi da dokumen pendukung terkait.

Teknik mekanik dan electro-polishing dapat ditetapkan bila menggunakan stainless steel. Electro-polishing meningkatkan ketahanan permukaan bahan stainless steel terhadap korosi permukaan.

-     Penyambungan

Bahan SPA yang dipilih hendaklah mudah disambung dengan pengelasan yang terkendali. Pengendalian terhadap proses penyambungan hendaklah minimal mencakup kualifikasi operator pergelas, dokumentasi persiapan pengelasan, hasil uji penyambungan, catatan semua pengelasan dan inspeksi visual terhadap bagian pengelasan yang sudah ditentukan.

-     Desain Flensa, Union dan Katup

Bila flense, union dan katup digunaka, hendaklah didesain higienis atau saniter. Pemeriksaan yang tepat hendaklah dilakukan untuk memastikan penggunaan klem yang tepat dan dipasang serta dikencangkan dengan benar. Penyambungan berulir hendaklah dihindarkan.

-     Dokumentasi

Semua komponen sistem hendaklah didokumentasikan secara lengkap yang disertai dengan sertifikat material asli atau Salinan yang telah disahkan.

-     Bahan Konstruksi

Bahan yang sesuai dapat dipertimbangkan sebagai elemen saniter sistem, antara lain stainless steel 316 L (low carbon), polypropylene, polyvinylidenediflouride dan perflouroalkoxy. Bahan lain seperti unplasticized polyvinylchloride (uPVC) dapat digunakan untuk pengolahan yang dirancang untuk pengolahan air pasokan seperti penukar ion dan softener.

 

 

IV.2.3  Sistem sanitasi dan Pegendalian Bioburden

1.    Peralatan pengolahan air, sistem penyimpanan dan distribusi yang digunakan untuk air murni, ATPT dan air untuk injeksi hendaklah dilengkapai dengan fitur untuk mengendalika proliferasi mikroba selama penggunaan normal, serta Teknik sanitasi misalnya menggunakan air panas pada suhu >80oC sleama waktu tertentu (tergantung pada hasil validasi) atau sanitasi sistem selah dilakukan perawatan atau modifikasi oleh bagian teknik.

2.    Sistem yang dioperasikan dan dipertahankan pada suhu tinggi, misal diatas 65oC, umumnya lebih tahan terhadap kontaminasi mikroba dibandingkan dengan sistem yang diepertahankan pada suhu yang lebih rendah. Bila diperlukan suhu yang lebih rendah karen SP yang digunakan atau persyaratan yang akan digunakan maka perlu dilakukan Tindakan khusus untuk mencegah masuk dan proliferasi kontaminan mikroba (BPOM, 2013).

IV.2.4  Persyaratan Tangki Penyimpanan

Ukuran tangka penyimpanan yang digunakan dalam sistem mempunyai tujuan penting. Ukuran dan desain tagki hendaklah mempertimbangkan hal berikut (BPOM, 2013):

1.    Kapasitas

2.    Pengendalia kontaminan

IV.2.5 Persyaratan Pemipaann Distribusi Air

1.    Distribusi Air Murni, ATPT dan Air untuk lnjeksi hendaklah dicapai dengan menggunakan loop pemipaan yang tersirkulasi terus-menerus. Proliferasi kontaminan dalam tangki penampung dan toop distribusi hendaklah dikendalikan.

2.    Filtrasi hendaklah tidak dilakukan dalam loop distribusi atau tempat air keluar pada titik penggunaan untuk mengendalikan biokontaminasi. Filter tersebut kemungkinan dapat menyembunyikan kontaminasi pada sistem.

3.    Pengendalian suhu dan penukaran panas.

Bila penukar panas digunakan untuk memanaskan atau mendinginkan APF dalam suatu sistem, tindakan pencegahan hendaklah dilakukan untuk menghindarkan sarana pemanas atau pendingin mengontaminasi air.

Jenis penukar panas yang rebih aman seperti perat tabung ganda atau perat ganda berbingkai atau konfigurasi tabung-dan-selubung hendaklah dipertimbangkan. Apabila jenis penukar panas tersebut di atas tidak digunakan hendaklah dipertimbangkan pendekatan alternatif yaitu dengan mempertahankan dan memantau sistem APF pada tekanan yang lebih rendah. pendekatan ini biasanya tidak diterapkan pada sistem Air untuk lnjeksi.

Bila menggunakan penukar panas, penukar panas ini hendaklah diatur dalam satu sistem sirkulasi loop atau subloops dari sistem tersebut yang kontinu untuk menghindarkan air statis dalam sistem yang tidak dapat diterima.

Ketika suhu diturunkan untuk tujuan pengolahan, hendaklah penurunan suhu terjadi dalam waktu sesingkat mungkin sesuai yang diperlukan. Siklus dan lama sirkulasi pendinginan hendaklah dibuktikan memenuhi persyaratan pada saat mengkualifikmi sistem.

4.    Pompa sirkulasi

Pompa sirkulasi hendaklah didesain saniter dengan segel yang tepat untuk mencegah kontaminasi sistem. Bila disediakan pompa cadangan, pompa tersebut hendaklah dikonfigurasi atau dikelola untuk menghindarkan perangkap zona mati dalam sistem.

5.    Teknik pengendalian biokontaminasi

Teknik di bawah ini dapat digunakan terpisah atau, lebih sering, dalam kombinasi:

·        Mempertahankan sirkulasi aliran turbulen secara kontinu dalam sistem distribusi air untuk mengurangi kecenderungan pembentukan biofilm.

·        Desain sistem yang memastikan pipa sependek mungkin.

·        Dalam sistem bersuhu ambien, pipa dilindungi terhadap penoaruh pipa panas yang berdekatan.

·        Deadlegs pada instalasi pipa lebih kecil dari tiga kali diameter pipa cabang.

·        Pengukur tekanan dipisahkan dari sistem dengan membran.

·        Penggunaan katup diafragma yang higienis.

·        Sistem pemipaan dipasang dengan kemiringan tertentu untuk memungkinkan pengosongan/drainable.

·        Penghambatan pertumbuhan mikroba dengan cara berikut:

-       Radiasi ultraviolet dalam sistem pemipaan;

-       Mempertahankan pemanasan sistem (pada suhu acuan > 65oC);

-       Sanitasi sistem secara berkala menggunakan air panas (pada suhu acuan >70oC) atau air panas superheated atau uap murni; dan

-       Sanitasi rutin secara kimiawi menggunakan ozon atau bahan kimia yang cocok.

Jika digunakan sanitasi kimiawi, penting untuk membuktikan residu bahan kimia telah dihilangkan sebelum air digunakan. Ozon dapat dihilangkan secara efektif menggunakan radiasi ultraviolet pada panjang gelombang 254 nm yang jam penggunaannya diperiksa secara berkala (BPOM, 2013).

 


 

BAB V

KESIMPULAN

1.  Pada desain tahap perencanaan Sistem Pengolahan Air (SPA), hendaklah dilakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kualitas air baku dimana lokasi industri farmasi berada atau sumber air pasokan, misal air sumur dalam, air yang diperoleh dari PAM. Beberapa parameter yang diperhatikan, antara lain tingkat kesadahan, kadar silikat, zat yang terlarut, dan sebagainya. Dengan demikian desain yang perlu dikaji mencakup SPA (tahap awal dan/atau tahap akhir) yang tepat dan sesuai untuk memperoleh air dengan kualitas yang ditetapkan dn memenuhi persyaratan pada saat proses kualifikasi serta secara konsisten memenuhi persyaratan monografi farmakope selama pemakaian dalam produksi.

2.  Pada sistem penyimpanan dan distribusi air terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan bahan kontruksi dengan Sistem Air untuk Penggunaan Farmasi (APF) yakni kompatibilitas, mencegah pengelupasan, ketahanan terhadap korosi, permukaan internal yang halus, penyambungan, desain flense, union dan katup, perlu dilakuakn dokumentasi dan pertimbangan bahan konstruksi.

DAFTAR PUSTAKA

BPOM, 2013. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik Jilid 1. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPOM, 2013. Petunjuk Teknis Sarana Penunjang Kritis Farmasi Industri. Jakarta; Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM, 2018. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPOM, 2021. Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPOM, 2021. Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

0 Response to "MAKALAH DESAIN, SISTEM PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI AIR DALAM SISTEM PENGOLAHAN AIR SEBAGAI SARANA PENUNJANG KRITIS DALAM CPOB, CPOTB DAN CPKB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel