MAKALAH DESAIN, SISTEM PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI AIR DALAM SISTEM PENGOLAHAN AIR SEBAGAI SARANA PENUNJANG KRITIS DALAM CPOB, CPOTB DAN CPKB
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Peralihan era revolusi industri 4.0 dan society
5.0 memberikan pengaruh besar bagi masyarakat terhadap banyak hal, termasuk
bidang kesehatan dan kecantikan. Hal ini disebabkan karena adanya digitalisasi
yang membuat informasi menyebar dengan cepat sehingga saat ini tingkat
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan kecantikan telah
meningkat. Tinggi kesadaran masyarakat akan hal tersebut, membuat jumlah
permintaan di pasaran akan produk kesehatan seperti obat sintetik atau obat
tradisional dan produk kecantikan sepeti kosmetik juga meningkat sehingga
industri farmasi dan industri kosmetik akan memproduksi produk sesuai dengan
jumlah permintaan di pasaran.
Dalam
proses pembuatan obat atau kosmetik, sebuah industri farmasi dan industri
kosmetik memiliki acuan pedoman cara pembuatan yang baik yaitu pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuat Obat Tradisional yang Baik
(CPOTB), dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pedoman ini bertujuan untuk melindungi
masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan, maka perlu dicegah
peredarannya jika obat atau kosmetik tidak memenuhi persyaratan mutu yang
ditetapkan, keamanan dan tujuan penggunaannya. Dengan adanya pedoman ini,
pegendalian produk obat dan kosmetik di pasaran dapat dijamin dibuat secar
konsisten dan aman.
Salah
satu aspek penting yang diatur dalam CPOB, CPOTB, dan CPKB ialah bangunan dan
fasilitas yang didalamnya diatur secara khusus Sistem Pengolahan Air (SPA). Air
harus mendapat perhatian khusus dalam proses pembuatan obat dan kosmetik karena
merupakan bahan awal untuk memastikan produk obat yang bermutu dan aman bagi
pengguna sehingga sistem pengolahan air merupakan sarana penunjang kritis yang
perlu didesain, di-commissioning, dikualifikasi, dioperasikan dan
dirawat dengan benar untuk mencapai tujuan penggunaannya.
I.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
desain, sistem penyimpanan dan distribusi air dalam sistem pengolahan air
sebagai sarana penunjang kritis yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat
tradisional dan kosmetik sesuai dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB?
I.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui desain,
sistem penyimpanan dan distribusi air dalam sistem pengolahan air sebagai
sarana penunjang kritis yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat
tradisional dan kosmetik sesuai dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1 Pengertian dan Tujuan
II.1.1 Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB)
Industri
Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.
Dalam melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat, pedoman acuan wajib
bagi industri farmasi dan sarana yang melakukan kegiatan pembuatan obat dan
bahan obat ialah pedoman CPOB yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM). CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang
bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan
sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Suatu industri farmasi yang
telah memenuhi dan menerapkan pedoman CPOB dibuktikan dengan adanya sertifikat
CPOB (BPOM, 2018).
II.1.2 Cara Pembuatan Obat
Tradisional yang Baik (CPOTB)
Pedoman
Cara Pembuatan Obat Tradisional (CPOTB) adalah pedoman yang mencakup segala
aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar
produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan
sesuia dengan tujuan penggunaanya. Pedoman CPOTB ini berlaku dan wajib diterapkan
oleh Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak bahan Alam (IEBA).
Penerapan CPOTB yag dilakukan IOT dan IEBA tersebut dibuktikan oleh adanya
sertifikan CPOTB yang diperoleh dari BPOM (BPOM, 2021).
II.1.3 Cara Pembuatan Kosmetika
yang Baik (CPKB)
Kosmetika
adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia
seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi
dan membran mukosa mulut terutaa untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik. Industri kosmetika yang telah memproduksi kosmetik, tentunya
telah mendapatkan izin usaha industri bila telah memiliki Nomor Induk Berusaha
(BIN) yang merupakan bukti registrasi usaha dan sebagai identitas bagi pelaku
usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan juga telah memperoleh sertifikat
CPKB yang menandakan bahwa industri kosmetika telah menerapkan CPKB dalam
pembuatan kosmetika (BPOM,2021).
Pedoman
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah pedoman yang mencakup seluruh
aspek kegiatan pembuatan produksi yang dihasilkan senantiasa memenuhi
persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaanya. Tujuan CPKB
terbagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus yaitu sebagi berikut:
A. Tujuan
Umum
- Melindungi
masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak
memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.
- Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas.
B. Tujuan
Khusus
- Dipahaminya
peranan CPKB oleh para pelaku usaha industri kosmetika sehingga bermanfaat bagi
perkembangan industri kosmetik.
- Diterapkannya
CPKB secara konsisten oleh industri farmasi.
II.2 Bangunan dan Fasilitas
Pedoman
CPOB, CPOTB dan CPKB berlaku terhadap pembuatan obat atau produk sejenis yang
digunakan manusia. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi
produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara
kesehatan sehingga pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk menjamin bahwa
konsumen menerima obat bermutu tinggi. Sementara pada kosmetik dalam penggunaannya
harus dapat melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari
penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.
Mutu
obat, obat tradisional dan kosmetik bergantung pada bahan awal, bahan pengemas,
proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatn yang dipakai serta
personel yang terlibat. Dalam pedoman CPOB, CPOTB dan CPKB mencakup 12 aspek
yaitu:
Tabel
1. Aspek yang terdapat dalam CPOB, CPOTB, CPKB (BPOM, 2018; BPOM, 2021)
|
Aspek |
CPOB |
CPOTB |
CPKB |
|
1 |
Sistem Mutu
Industri Farmasi |
Sistem
Mutu Industri Obat Tradisional |
Sistem Mutu
|
|
2 |
Personalia
|
Personalia
|
Ketentuan
Umum |
|
3 |
Bangunan-Fasilitas |
Bangunan-Fasilitas |
Personalia
|
|
4 |
Peralatan
|
Peralatan
|
Bangunan-Fasilitas |
|
5 |
Produksi |
Produksi |
Peralatan
|
|
6 |
Cara
Penyimpanan Dan Pengiriman Obat yang Baik |
Cara
Penyimpanan Dan Pengiriman Obat Tradisional yang Baik |
Sanitasi
Dan Higiene |
|
7 |
Pengawasan
Mutu |
Pengawasan
Mutu |
Produksi |
|
8 |
Inspeksi
Diri |
Inspeksi
Diri, Audit Mutu dan Persetujuan Pemasok |
Pengawasan
Mutu |
|
9 |
Keluhan
Dan Penarikan Produk |
Keluhan
Dan Penarikan Produk |
Dokumentasi |
|
10 |
Dokumentasi |
Dokumentasi |
Audit
Internal |
|
11 |
Kegiatan
Alih Daya |
Kegiatan
Alih Daya |
Penyimpanan |
|
12 |
Kualifikasi
Dan Validasi |
Kualifikasi
Dan Validasi |
Kontrak
Produksi Dan Pengujian |
|
13 |
- |
- |
Penanganan
Keluhan Dan Penarikan Produk |
Dari
table Aspek yang terdapat dalam CPOB, CPOTB, dan CPK, salah satu aspek penting
ialah bangunan dan fasilitas. Prinsip bangunan dan fasilitas untuk pembuatan
obat dan kosmetik harus memiliki desain, konstruksi dan tataletak yang memadai,
serta dirawat kondisinya untuk kemudahan pelaksanaan operasi yang benar. Tata
letak dan desain ruang harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko
terjadi ketidakjelasan, kontaminasi silang dan kesalahan lain, serta memudahkan
pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan
kontaminasi silang, penumpukan debu dan kotoran, dan dampak lain yang dapat
menurunkan mutu obat (BPOM, 2018).
Bangunan industri farmasi meliputi area
penimbangan, area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu. Dalam
menjamin tidak terjadinya kontaminasi, Tindakan pencegahan hendaklah diambil
untuk mencegah personel yang tidak berkepentingan masuk, seperti pada area
produksi, area penyimpanan dan area tidak pegawasan mutu tidak boleh digunakan
sebagai jalur lalu lintas bagi personel yang tidak bekerja di area tersebut.
Selain dari pembagian area kerja dalam industri farmasi, terdapat pula
pembagian kelas kebersihan yang terlampir dalam Petunjuk Operasional Penerapan
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (POPP CPOB) tahun 2012 jilid I pada
lampiran 3.5b yaitu sebagai berikut:
Tabel
2. Kelas Kebersihan bangunan Industri Farmasi (BPOM, 2013)
|
Kelas
Kebersihan |
Bagian
dari Bangunan sesuai Kelompok Kegiatan dan Tingkat Kebersihan |
Pertukaran
Udara per Jam |
Suhu
(oC) / RH (%) |
Fungsi |
|
A |
Dibawah
aliran udara laminer |
Aliran
udara satu arah dengan kecepatan aliran udara 0,36 – 0,54 m/dt |
16-25oC 45-55% |
-
Pengolahan dan filling aseptis -
Filling salep mata steril, bubuk steril* dan suspensi
steril. |
|
B |
Ruang
steril |
Aliran
udara turbulen dengan pertukaran udara minimal 20 kali |
Latar
belakang zona kelas untuk pengolaha dan filling aseptis. |
|
|
C |
Ruang
steril |
Minimal
20 kali |
-
Pembuatan larutan bila ada risiko di luar kebiasaan -
Pengisian produk yang mengalami sterilisasi akhir Pembuatan
larutan yang akan disaring kemudia pengisian aseptis dilakukan dikelas A
dengan latar belang kelas |
|
|
D |
Bersih
|
20-27oC 40-60% |
Pembuatan
obat steril dengan sterilisasi akhir |
|
|
E |
Umum
|
5-20
kali |
20-27
oC Umum
: Maks. 70% Khusus
: Maks. 40% |
Ruang
pengolahan dan pengemasan primer obat non steril, penimbangan, pembuatan
salep kecuali salep mata. |
|
Khusus |
Pengolahan
bahan higroskopis |
|
Kelas
Kebersihan |
Bagian
dari Bangunan sesuai Kelompok Kegiatan dan Tingkat Kebersihan |
Pertukaran
Udara per Jam |
Suhu
(oC) / RH (%) |
Fungsi |
|
F |
-
Pengemasan sekunder** |
TD |
20-80
oC TD |
Ruang pengemasan sekunder |
|
-
Ruang masuk karyawan |
Suhu
Kamar*** TP |
|||
|
G |
-
Daerah penerimaan bahan awal, Gudang bahan awal dan obat
jadi |
TD |
Suhu
kamar TP |
Gudang dan Ruang
ganti karyawan |
|
-
Ruang ganti pakaian luar |
Suhu
kamar TP |
|||
|
-
Ruang ganti pakaian kerja |
Suhu
Kamar TD |
|||
|
-
Ruang istirahat |
Suhu
kamar TD |
|||
|
-
Kantin |
Suhu
Kamar TP |
|||
|
-
Kamar mandi |
Suhu
kamar TP |
|||
|
-
Toilet |
Suhu
kamar TP |
|||
|
-
Laboratorium |
20-80oC TD |
|||
|
Gudang
; -
Ruang suhu kamar |
≤
30oC TD |
|||
|
-
Ruang ber-AC |
≤
25oC TD |
|||
|
-
Ruang Dingin |
2-8oC TD |
|||
|
-
Ruang Beku |
<
0oC TD |
TP = Tidak Perlu
TD = Tidak diklasifikasikan
Keterangan :
* : Untuk produk tertentu, kelembapan
ruangan dapat mempengaruhi material flow pada waktu pengisial bubuk
steril sehingga memerlukan kelembapan hisbi <40%.
** : Untuk lingkungan kerja pengemasan
sekunder disarankan untuk tifak berhubungan langsung dengan lingkungan luar.
*** : Suhu kamar ≤ 30oC
Pembagian kelas kebersihan
diatas, didesain sedemikian rupa yang diatur dalam CPOB sangat erat kaitannya
dengan sanitasi industri dengan tujuan untuk kemudahan sanitasi agar diperoleh
produk sediaan dengan mutu baik dan terjamin terhindar dari kontaminasi. Selain
dari itu, terdapat pula beberapa persyaratan bagi ruang bersih dan sarana mutu
yang didasarkan pada jumlah partikulat udara yang diperbolehkan dan batas
mikroba yang disarankan untuk pemantauan area besih selama proses berlangsung,
berikut klasifikasinya:
Ukuran Partikel
|
Kelas |
Nonoperasional |
Operasional |
||
|
Jumlah maksimum partikel/m3 yang
diperbolehkan* |
||||
|
≥ 0,5 µm |
≥ 5 µm |
≥ 0,5 µm |
≥ 5 µm |
|
|
A |
3.520 |
20 |
3.520 |
20 |
|
B |
3.520 |
29 |
352.000 |
2.900 |
|
C |
352.000 |
2.900 |
3.520.000 |
29.000 |
|
D |
3.520.000 |
29.000 |
Tidak ditetapkan |
Tidak ditetapkan |
Tabel
4. Batas mikroba yang disarankan untuk pemantauan area besih selama proses
berlangsung (BPOM, 2018)
|
Kelas |
Batas
yang disarankan untuk cemaran mikroba (*) |
|||
|
Sampel
udara (cfu/m3) |
Cawan
papar dia. 90 mm (cfu/4jam**) |
Cawan
kontak Dia.
55 mm cfu/plate |
Sarung
tangan 5 jari Cfu/sarung tangan |
|
|
A |
<
1 |
<
1 |
<
1 |
<
1 |
|
B |
10 |
5 |
5 |
5 |
|
C |
100 |
50 |
25 |
- |
|
D |
200 |
100 |
50 |
- |
Catatan:
* : Nilai rata-rata
** : Cawan papar dapat dipaparkan kurag
dari 4 jam
Dalam CPOB, juga diatur sarana penunjang kritis
Industri Farmasi yaitu Desain dan Sistem Tata Udara (DSTU), Sistem Pengolahan
Air (SPA) dan Sistem udara Bertekanan. Sarana penunjang kritis ini memiliki
buku Petuntuk Teknik Sarana Penunjag Kritis Industri Farmasi yang diterbitkan
oleh BPOM pada tahun 2013. Petunjuk Teknik ini memberikan pertimbangan yag
perlu diambil suatu industri obat, obat tradisional atau kosmetik pada saat
mendesain dan melakukan kajian desain sistem pengolahan air yang didalamnya
diuraikan tentang spesifikasi Air untuk Penggunaan Farmasi (APF), pedoman
kualitas yang digunaka untuk penggunaan tertentu, seperti Bahan Aktif Obat
(BAO) da bentuk sediaan obat da memberikan pedoman pada CPOB terkait desain dan
pengoperasian APF (BPOM, 2013).
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
III.1 Prinsip Umum Sistem Pengolahan Air (SPA)
Prinsip
umum Sistem Pengolahan Air (SPA) yaitu sebagai berikut (BPOM, 2013):
1. Sistem
produksi, peyimpanan dan distribusi air untuk memproduksi hendaklah dirancang,
dipasang, dilakukan commissioning, divalidai dan dirawat untuk
memastikan air yang dihasilkan dapat diandalkan sesuai kualitas yang
diinginkan. SPA tidak boleh dioperasikan diluar kapsitas yang dirancang.
2. Air
hendaklah diproduksi, disimpan dan didistribusikan dengan cara yang dapat
mencegah pertumbuhan mikroba, kontaminasi kimia atau fisis (missal debu dan
pengotor)
3. Penggunaan
sistem setelah instalasi, commissioning¸validasi dan setiap perawatan
yang tidak direncanakan atau pekerjaan modifikasi hendaklah mendapatkan
persetujuan bagian pemastian mutu.
4. Mutu
sumber air dan air olahan hendaklah dipatau secra teratur, meliputi parameter
fisika, kimia, mikrobiologi dan bila perlu kontaminasi endotoksin. Kinerja
sistem pemurnian air, penyimpanan dan distribusi juga hendaklah dipantai.
Catatan hasil pemantauan, analisis tren dan setiap Tindakan yang diambil
hendaklah disimpan.
III.2 Spesifikasi Mutu Air
III.2.1 Umum
1. Persyaratan
berikut mencakaup air yang diolah, disimpan dan didistribusikan dalam bentuk
curah dan tidak mencakup spesifikasi air formulasi yang digunakan pasien dalam
pemberian obat.
2. Umumnya
monografi farmakope mencakaup spesifikasi untk air dalam bentuk curah dan dalam
bentuk sediaan obat. Spesifikasi APF dan batas berbagai kontaminan yang
ditetapkan dijelaskan dalam farmakope.
3. Perusahaan
yang memasuk produk ke berbagai tujuan pasar hendaklah menetapkan spesifikasi
air yang memenuhi persyaratan terketat dari masing-masing farmakope yang
relevan (BPOM, 2013).
III.2.2 Air Pasokan (Feed
Water)
1. Air
pasokan hendaklah dipasok secara kontinu dengan tekana positif dalam sistem
pemipaan yang bebas cacat yang dapat menyebabkan kontaminasi pada produk.
2. Air
pasokan yang setara degan Air Minum tidak perlu dimodifikasi. Pengolahan awal
perlu dilakuakan terhadap air yangberasal dari sumber alam, termasuk mata air,
sumur, sungai, danau dan laut. Kondisi sumber air akan menentukan cara
pengolahan yang diperlukan untuk menjamin keamanan bila dikonsumsi.
3. Pengolahan
secara umum meliputi pelunakan (softening), penghilangan ion tertentu,
pengurangan partikel dan mikroba
4. Mutu
air pasokan hendaklah memenuhi spesifikasi yang diatur secar nternal dan dapat
merujuk ke persyaratan air baku yang ditetapkan oleh pemerintah setempat (BPOM,
2013).
III.2.3 Air
Murni (Purified Water)
Air
murni hendaklah dihasilkan dari air pasokan dan memenuhi spesifikas farmakope
untuk kemurnia kimiawi dan mikroba. Selam penyimpanan dan distribusi, air murni
hendaklah terlindung dari potensi pencemaran ulang dan proliferasi mikroba
(BPOM, 2013).
III.2.4 Air dengan Tingkat
Pemurnian yang Tinggi/ATPT (Highly Purified Water/HPW)
Air
dengan Tingkat Pemurnian yang Tinggi (ATPT) hendaklah dibuat dari Air Murni.
ATPT ini merupakan air dengan spesifikasi khusus yang tercantum hanya di
Europan Pharmacopeia (EP). Kualitas ATPT ini hendaklah memenuhi standar
kualitas air untuk injeksi termasuk persyaratan endotoksin, tetapi metode
pengolahanya dianggap tidak sehandal distilasi. ATPT dapat diproses melalui
kombinasi metode sepeti Reverse Osmosis (RO), ultrafiltrasi dan
deionisasi (BPOM, 2013).
III.2.5 Air
untuk Injeksi
1. Air
untuk injeksi hendaklah dibuat dari air murni sebagi persyaratan minimum untuk
air pasokan. Air untuk injeksi bukan air steril da bukan produk jadi steril,
tetapi merupakan produk antara atau produk ruahan. Air untuk injeksi adalah Air
untuk Penggunaan Farmasi (APF) dengan kualitas tertinggi.
2. Farmakope
tertetu memberikan pembatasan Teknik pemurnia yang diizinkan sebagai
spesifikasi air untuk injeksi. Sebagai contoh, Farmakope Internasioal dan EP
hanya mengizinkan Teknik distilasi sebagai tahap akhir pemurnian (BPOM, 2013).
III.2.6 Penggunaan Air dengan Mutu Tertentu untuk
Proses dan Pembuatan Sediaan
1. Hendaklah
dibuat prosedur penggunaan APF dengan persyaratan khusus untuk pengolahan
bentuk sediaan yang berbeda atau tahapan pencucian yang berbeda, preparasi
(misal larutan atau media) dan sintesis.
2. Penentuan
mutu air hendaklah mempertimbnagkan sifat serta tujuan penggunaan produk antara
atau produk jadi dan tahap dimana proses pembuatan menggunakan air tersebut.
3. ATPT
dapat dipakai untuk preparasi produk yag memerlukan ATPT (yag berkandungan
mikroba dan endotoksin sangat rendah) tetapi tahap proses atau persyaratan
produk tidak mencakup pembatasan pross pengolahan yang diuraikan dalam beberapa
monografi farmakope mengenai sediaan injeksi.
4. Air
untuk ijeksi hendaklah digunakan sevagai pelarut atau pengencer zat/bahan atau
persiapan dalam preparasi produk injeksi dan juga air steril utuk preparasi
sediaan injeksi.
Air untuk injeksi hendaklah
digunakan juga untuk pembilasan akhir setelah pencucian peralatan dan komponen
yang kontak langsung dengan produk injeksi, dan juga untuk pembilasan akhir
pada proses pencuciann yang tidak dilanjutkan dengan proses depirogenasi secara
termal atau kimiawi.
5. Jika
menggunakan uap air yangbersentuhan langsung dengan produk injeksi pada wadah
akhir atau peralatan untuk menyiapkan produk injeksi, uap tersebut hendaklah
memenuhi spesifikasi Air untuk injeksi dalam bentuk kondensat (BPOM, 2013).
III.3 Sistem Pemurnian Air
III.3.1 Persyaratan Umum
1.
Kecuali untuk pembuatan Air untuk injeksi,
sistem pemurnian APF tidak ditetapkan dalam kompendial (misal farmakope).
2.
Sistem pemurnian aiar atau uruatan tahap
pemurnian air yang dipilih hendaklah sesusuai dengan tujuan penggunaanya, aspek
berikut hendaklah dipertimbangkan bila memilih SPA:
·
Spesifikasi mutu air;
·
Rendemen atau efisiensi sistem pemurnian air;
·
Mutu air dan variasinya sepanjang waktu
(perubahan musim)
·
Kehandalahan dan ketangguhan peralatan
pengolahan air pada waktu operasional;
·
Ketersediaan peralatan pengolahan air di
peredaran;
·
Kemampuan penyediaan dukungan dan pemeliharaa
yang memadai untuk peralatan pemurnia air; dan
·
Biaya operasional
3.
Spesifikasi peralatan pemurnian air, sistem
penyimpanan dan distribusi hendaklah mempertimbangkan hal berikut:
·
Risiko kontaminasi dari peluruhan permukaan
bahan yang bersentuhan;
·
Dampak yang merugikan dari penyerapan pada
permukaan bahan yang kontak adsorbtif;
·
Desain higienis dan saniter, bila diperukan;
·
Ketahanan berkorosi;
·
Bebas kebocoran;
·
Konfigurasi untuk menghindari proliferasi
mikroba;
·
Toleransi terhadap bahan pembersihan dan
sanitasi (termal maupun kimiawi)
·
Persyaratan kapasitas sistem dan keluaran; dan
·
Pengadaan semua instrument yang diperlukan,
pengujian dan titik pengambilan sampel yang memungkinnkan pemantauan parameter
mutu kritis sistem secara menyeluruh.
4.
Desain, konfigurasi dan tata letak peralatan
pemurnian air, sistem penyimpanan dan distribusi hendaklah mempertimbangkan
aspek fisik berikut:
·
Ketersedaan ruang untuk instalasi;
·
Beban structural dalambangunan;
·
Tersedia akses yang memadai utu pemeliharaan;
dan
·
Kemampuan mengenai bahan kimia untuk regenerasi
dan sanitasi secara aman (BPOM, 2013).
III.3.2 Air
Pasokan (Feed Water)
1. Air
pasokan berasal dari air baku seperti sumur, sungai atau air Perusahan Air
Minum (PAM). Tidak ada metode khusus yang diterangkan dalam pentunjuk Teknik
dalam mengolah air baku menjadi air pasokan.
2. Secara
umum proses yang dilakukan oleh PAM meliputi:
·
Penyaringan;
·
Pelunakan (softening);
·
Disinfeksi atau sanitasi (misal dengan
mneginjeksikan natrium hipoklorit/klorin);
·
Penghilangan zat besi;
·
Presipitasi; dan
·
Pengurangan bahan organic/anorganik spesifik.
3. Mutu
air pasokan hendaklah dipantau secara rutin. Pengujian tambahan hendaklah
dipertimbangkan jika ada perubahan sumber air baku, Teknik pengolahan atau
konfigurasi sistem.
Jika
mutu air baku berubah secara bermaksan dari persyaratan Pemerintah setempat
antara lain pemerian, pH, kesadahan, kadar besi, silika, mikroba; pemakaian air
sebagai APF atau air pasokan ke tahapan lanjut pengolahan air, hendaklah dikaji
dan hasil kajian tersebut didokumentasikan.
4. Bila
air pasokan berasal dari sistem “in-house” misal air yang diperoleh dari
air sumur, pengolahan air baku, Langkah pengolahan yang digunakan dan sistem
konfigurasi hendaklah didokumentasikan. Perubahan sistem atau pengoperasiannya
tidak boleh dilakukan sampai engkajian selesai dilaksanakan dan perubahan
disetujui bagian Pemastian Mutu.
5. Bila
pasokan air disimpan dan didistribusikan oleh pengguna, sistem penyimpanan
tidak boleh menyebabkan terjadinya penurunan mutu air sebelum penggunaan. Pada
penyimpanan seperti itu, pengujian hendaklah dilakukan secara rutin sesuai
metode yang ditentuka. Jika air disimpan, desain sistem dan pengoperasian
hendaklah memastikan pemakaian atau resirkulasi air yang disimpan mencukupi
untuk mencegaj stagnasi.
6. Sistem
air pasokan biasanya dianggap sebagai sistem berdampak tidak langsung da tidak
peru dikualifikasi tetapi hendaklah dilakukan pemantauan pemenuhan sesifikasi
secara berkala.
7. Air
pasaokan yang dibeli dalam bentuk ruahan dan dikirimkan ke pengguna dengan
menggunakan kendaraan tangka (tanker) menimbulkanmasalah dan risiko
tambahan, yang tidak terjadi pada air pasokan yang disalurkan melalui pipa.
Kegiatan penilaian pemasok dan sertifikasi oleh bagian Pemastian Mutu, termasuk
konfirmasi penerimaan kendaraan pengirim, hendaklah diperlakukan dengan cara
yang sama seperti untuk bahan awal lain.
8. Peralatan
dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan air pasokan, hendaklah dapat
dikosongkan dan disanitasi.
Tangki
penampungan hendaklah ditutup dengan penutup berventilasi yang sesuai, yang
memungkinkan dilakukan inspeksi visual, dapat dikosongkan dan sanitasi. Pipa
distribusi hendaklah dapat dikosongkan, dibilas dan disanitasi.
9. Perhatian
khusus hendaklah dilakukan untuk mengendalikan kontaminasi mikroba pada filter
pasir, filter karbon da pelunak air.
Bila
mikroba telah menginfeksi sistem, kontaminasi dengan cepat akan membentuk
biofilm dan menyebar ke seluruh sistem.
Tekik pengendalian
kontaminasi seperti back-flushing, sanitasi kimia atau panas dan
regenerasi yang lebih sering hendaklah dipertimbangkan. Sebagi tambahan, untuk
menghambat pertumbuhan mikroba, aliran air terus-menerus hendaklah
dipertahankan pada seluruh komponen pengolahan air (BPOM, 2013).
III.3.3 Produksi Air Murni (Purified
Water)
1. Metode
untuk memproduksi Air Murni tidak ditetapkan di farmakope. Tiap teknik
pemurnian yang sesuai dan terkualifikasi atau tahapan teknik, dapat digunakan
utuk membuat air murni. Secara umum digunakan proses penukaran ion,
ultrafiltasi dan/atau proses RO. Teknik distilasi dapat juga digunakan.
2. Rancangan
sistem pemurnian air hendaklah memerhatikan hal-hal berikut:
·
Mutu air pasokan dan variasi sepanjang musim;
·
Spesifikasi mutu air yang ditetapkan;
·
Urutan tahap pemurnian yang diperlukan;
·
Kebutuhan energi;
·
Cakupan pengolahan awal yang diperlukan anatara
lain menghilangkan kesadahan, menghilangkan substansi koloid, mikroorganisme
untuk melindungi tahap pemurnian akhir.
·
Optimasi kinerja, termasuk rendemen dan
efisiensi tahap proses unit pengolahan;
·
Ketetapan letak titik sampling, dirancang
sedemikian rupa sehingga mudah dijangkau supaya dapat dibersihkan untuk
menghindari potensi kontaminasi, dan
·
Tahapan proses unit pengolahan hendaklah
dilengkapi dengan instrumentasi yang memadai, untuk mengukur parameter seperti
kecepatan aliran, tekanan, suhu, konduktivitasm pH dan Total Organic Carbon
(TOC)
3. Sistem
air murni, seperti penukar ion, RO dan ultrafiltrasi, pada suhu kamar sangat
rentan terhadap kontaminasi mikroba, terutama Ketika sistem dalam keadaan diam
selam tidak ada kebutuhan air atau kebutuhan air rendah.
Sangat
penting untuk mempertimbangkan mekanisme pengendalian mikroba dan sanitasi.
Teknik
berikut hendaklah dipertimbangkan:
·
Mempertahankan kecepatan aliran dalam SPA
setiap saat, umumnya 1 m/detik;
·
Pengendalian suhu didalam sistem dengan
menggunakan sistem penukar panas (heat exchangers) di sistem pemipaan
untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba (nilai acuan >65oC
untuk Air Murni dan >70oC untuk air iuntuk injeksi
·
Pengadaan desinfeksi ultraviolet
·
Pemilihan komponen pengolahan air yang dapat
disanitasi termal;
·
Penerapan sanitasi kimiawi (termasuk bahan
seperti ozon); dan/atau
·
Sanitasi termal >70oC (BPOM,
2013).
III.3.4 Produksi ATPT
Metode untuk memproduksi ATPT tidak ditetapkan
di farmakope, termasuk EP. Tipa teknik pemurnian yangsesuai atau tahapan Teknik
terkualifikasi dapat digunakn untuk membuat ATPT. Khususnya digunakan
pertukaran ion, ultrafiltrasi dan/atau proses RO (BPOM, 2013).
III.3.5 Produksi Air untuk Injeksi
1. Farmakope
menetukan atau membatasi tahap akhir pemurnian air yang diizinkan dalam
produksi air untuk injeksi
Distilasi
adalah Teknik yang dipilih; karena mempertimbangkan sebagai teknik yang lebih
handal, berdasarkan perubahan fase, dan dalam beberapa hal digunakan suhu
tinggi pada peralatan proses, tergatung pada peralatan yang dipilih.
2. Hal-hal
berikut hendaklah dipertimbangkan Ketika merancang sebuah sistem pemurnian air:
·
Mutu air pasokan;
·
Spesifikasi mutu air yang dipersyaratkan;
·
Untuk menghindarkan siklus start/stop
terlalu sering, ukuran generator untuk memasok air ke SPA hendaklah cukup
sehingga jumlah air pasokan optimal atau cukup untuk pengolahan yang terus
menerus.
·
“Blow-down dan dump function”;
serta
·
Ventilasi pendingin untuk mencegah masuknya
kontaminan (BPOM, 2013).
BAB IV
PEMBAHASAN
Bangunan dan Fasilitas adalah salah satu aspek
penting yang terdapat dalam pedoman CPOB, CPOTB dan CPKB. Bangunan dan
fasilitas menjadi penting karena memiliki kaitan yang erat dalam menjaga
kualitas mutu dengan memperkecil risiko terjadinya ketidakjelasan, kontaminasi
silang dan kesalahan lain terhadap suatu sediaan obat atau kosmetik. Bangunan
dan fasilitas yang diatur dalam CPOB, CPOTB dan CPKB hendaklah memiliki desain,
konstruksi dan tataletak yang memadai serta dirawat kondisinya untuk kemudahan
pelaksanaan operasi yang benar, pembersihan dan sanitasi (BPOM, 2018).
Dalam Petunjuk Teknis Sarana Penunjang Kritis
Industri Farmasi, salah satu aspek yang penting adalah Sistem Pengolahan Air
(SPA) yang baik karena air merupakan bahan awal untuk memastikan produk obat
yang bermutu dan aman bagi pengguna. Dalam petunjuk teknis tidak memberikan
persyaratan desain sistem pengolahan air yang terbaik atau yang harus
diimplementasikan atau menjadi parameter desain di Industri, melainkan hanya
memberikan pertimbangan yang perlu diambil pada saat mendesain atau melakukan
kajian desain sistem pengolahan air. Berikut akan dibahas mengenai desain,
sistem penyimpanan dan distribusi air dalam SPA sebagai sarana penunjang kritis
yang benar dalam peningkatan mutu obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai
dengan CPOB, CPOTB, dan CPKB (BPOM, 2013).
IV.1 Konsep Dasar dan Proses Desain SPA
Persyaratan mutu Air untu
Penggunaan Farmasi (APF) hendaklah ditetapkan berdasarkan karakteristik produk,
proses produksi dan cara pemberian obat. Untuk membantu pemilihan jenis air
yang sesuai, monografi Indonesi menyediakan persyaratan minimum untuk semua
jenis APF. Industri farmasi hendaklah menetapkan persyaratan mutu air yang
diperlukan sesuai monografi farmakope sebagai persyaratan minimun berdasarkan
karakteristik produk dan proses produksinya. Secara mendasar, industri farmasi
bertanggungjawab untuk memastikan bahwa air yang dipaki untuk memproduksi obat
adalah tepat dan dapat dibuktikan handal untuk memproduksi produk yang aman.
Mutu APF adalah spesifik untuk setiap bentuk sediaan obat. Dengan
mempertimbangkan biaya dan keterbatasan lain, industri farmai dapat membuat dan
mendistribusikan beberapa atau mungkin hanya satu jenis mutu air, seperti air
murni (BPOM, 2013).
Pada tahap perencanaan SPA,
hendaklah dilakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kualitas air baku
dimana lokasi industri farmasi berada atau sumber air pasokan, misal air sumur
dalam, air yang diperoleh dari PAM. Beberapa parameter yang diperhatikan,
antara lain tingkat kesadahan, kadar silikat, zat yang terlarut, dan
sebagainya. Dengan demikian desain yang perlu dikaji mencakup SPA (tahap awal
dan/atau tahap akhir) yang tepat dan sesuai untuk memperoleh air dengan
kualitas yang ditetapkan dn memenuhi persyaratan pada saat proses kualifikasi
serta secara konsisten memenuhi persyaratan monografi farmakope selama
pemakaian dalam produksi (BPOM, 2013).
Gambar 1.Beberapa Pilihan Konsep Dasar dan Proses Desain
untuk SPA (BPOM, 2013)
IV.2 Sistem Penyimpanan dan Distribusi Air
Sistem penyimpanan dan distribusi air berlaku
untuk sistem APF untuk air murni, Air dengan Tingkat Pemurnian Tinggi (ATPT)
dan air untuk injeksi. Penyimpanan dan disteribusi air hendaklah terhubung
dengan sistem pemurnian air, untuk menjamin konsistensi distribusi air ke titik
penggunaan dan menjamin kerja optimal peralatan pemurnian air (BPOM, 2013).
IV.2.1 Umum
1. Sistem
penyimpanan dan distribusi hendaklah dipertimbangkan sebagi bagian penting dari
seluruh sistem, dan hendaklah dirancang terintegrasi sepenuhnya dengan komponen
sistem pemurnian air.
2. Sistem
penyimpanan dan distribusi hendaklah dikonfigurasikan untuk mencegah
kontaminasi berulang terhadap air setelah pengolahan. Konfigurasi ini hendaklah
menerapkan kombinasi pemantauan online dan offline untuk menjamin
spesifikasi air yang tepat dipertahankan.
3. Setelah
air dimurnikan dengan menggunakan metode yang sesuai, dapat digunakan secara
langsung atau lebih sering, disalurkan ke dalam tangki penyimpanan untuk didistribusikann
ke titik pengguna (BPOM, 2013)..
IV.2.2 Bahan
Konstruksi yang Bersentuhan dengan Sistem APF
Pada bagian ini berlaku untuk
peralatan pembuatan air murni, ATPT, dan air untuk injeksi serta penyimpanan
dan distribusi terkait.
1. Bahan
yang bersentuhan dengan APF, termasuk pipa, katup dan sambungan, seger,
diafragma dan instrument, hendaklah dipilih untuk memenuhi tujuan berikut
(BPOM, 2013):
- Kompabilitas
Semua bahan yang digunakan hendaklah
kompatibel dengan suhu dan bahan kimia yang digunakan oleh atau dalam suatu
sistem.
- Mencegah
Pengelupasan
Semua baha yang kontak dengan APF
hendaklah tidak mengelupas pada rentang suhu operasional.
- Ketahanan
terhadap Korosi
Air murni, ATPT dan Air untuk injeksi
sangat korosif. Untuk mencegah kegagalan sistem dan kontaminasi terhadap air,
bahan yang dipilih hendaklah tepat, metode peyampungan hendaklah dikendalikan
hati-hati, semua sambungan dan komponen hendaklah kompatibel dengan pemipaan
yang digunakan.
Spesifikasi plastic saniter yang tepat dan
bahan stainless steel dapat diterima untuk sistem APF. Jika menggunakan stainless
steel hendaklah minimal jenis 316 L. sistem hendaklah dipasivasi setalah
diinstalasi awal atau setelah modifikasi misalnya asam nitrat, asam sitrat.
Apabila melakukan pasivasi dipercepat, hendaklah sistem dibersihkan secara
menyeluruh terlebih dahulu, dan proses pasivasi dilakukan sesai dengan prosedur
terdokumentasi yang ditentukan secara jelas.
- Permukaan
Internal yang Halus
Setelah air dimurnikan, air tersebut
rentan terhadap kontaminasi mikroba, dan memungkinkan pembentukan biofilm pada
sistem bila diterapkan penyimpanan dan distribusi dingin. Permukaan internal
yang halus membantu mencegah kekerasan dan celah-celah dalam sistem pengolahan
APF.
Celah sering menjadi tempat pemicu
terjadinya korosi. Permukaan internal hendaklah memiliki kekasaran aritmatika
permukaan tidak lebih dari 0,8 mikrometer kekasarab aritmatika rata-rata (Ra),
pastikan pada saat kualifikasi instalasi da dokumen pendukung terkait.
Teknik mekanik dan electro-polishing dapat
ditetapkan bila menggunakan stainless steel. Electro-polishing meningkatkan
ketahanan permukaan bahan stainless steel terhadap korosi permukaan.
- Penyambungan
Bahan SPA yang dipilih hendaklah mudah
disambung dengan pengelasan yang terkendali. Pengendalian terhadap proses
penyambungan hendaklah minimal mencakup kualifikasi operator pergelas,
dokumentasi persiapan pengelasan, hasil uji penyambungan, catatan semua
pengelasan dan inspeksi visual terhadap bagian pengelasan yang sudah
ditentukan.
- Desain
Flensa, Union dan Katup
Bila flense, union dan katup
digunaka, hendaklah didesain higienis atau saniter. Pemeriksaan yang tepat
hendaklah dilakukan untuk memastikan penggunaan klem yang tepat dan dipasang
serta dikencangkan dengan benar. Penyambungan berulir hendaklah dihindarkan.
- Dokumentasi
Semua komponen sistem hendaklah
didokumentasikan secara lengkap yang disertai dengan sertifikat material asli
atau Salinan yang telah disahkan.
- Bahan
Konstruksi
Bahan yang sesuai dapat dipertimbangkan
sebagai elemen saniter sistem, antara lain stainless steel 316 L (low
carbon), polypropylene, polyvinylidenediflouride dan perflouroalkoxy.
Bahan lain seperti unplasticized polyvinylchloride (uPVC) dapat
digunakan untuk pengolahan yang dirancang untuk pengolahan air pasokan seperti
penukar ion dan softener.
IV.2.3 Sistem sanitasi dan
Pegendalian Bioburden
1. Peralatan
pengolahan air, sistem penyimpanan dan distribusi yang digunakan untuk air
murni, ATPT dan air untuk injeksi hendaklah dilengkapai dengan fitur untuk
mengendalika proliferasi mikroba selama penggunaan normal, serta Teknik
sanitasi misalnya menggunakan air panas pada suhu >80oC sleama
waktu tertentu (tergantung pada hasil validasi) atau sanitasi sistem selah
dilakukan perawatan atau modifikasi oleh bagian teknik.
2. Sistem
yang dioperasikan dan dipertahankan pada suhu tinggi, misal diatas 65oC,
umumnya lebih tahan terhadap kontaminasi mikroba dibandingkan dengan sistem
yang diepertahankan pada suhu yang lebih rendah. Bila diperlukan suhu yang
lebih rendah karen SP yang digunakan atau persyaratan yang akan digunakan maka
perlu dilakukan Tindakan khusus untuk mencegah masuk dan proliferasi kontaminan
mikroba (BPOM, 2013).
IV.2.4 Persyaratan Tangki
Penyimpanan
Ukuran tangka penyimpanan yang
digunakan dalam sistem mempunyai tujuan penting. Ukuran dan desain tagki
hendaklah mempertimbangkan hal berikut (BPOM, 2013):
1. Kapasitas
2. Pengendalia
kontaminan
IV.2.5 Persyaratan Pemipaann
Distribusi Air
1. Distribusi
Air Murni, ATPT dan Air untuk lnjeksi hendaklah dicapai dengan menggunakan loop
pemipaan yang tersirkulasi terus-menerus. Proliferasi kontaminan dalam tangki
penampung dan toop distribusi hendaklah dikendalikan.
2. Filtrasi
hendaklah tidak dilakukan dalam loop distribusi atau tempat air keluar
pada titik penggunaan untuk mengendalikan biokontaminasi. Filter tersebut
kemungkinan dapat menyembunyikan kontaminasi pada sistem.
3. Pengendalian
suhu dan penukaran panas.
Bila penukar panas digunakan untuk
memanaskan atau mendinginkan APF dalam suatu sistem, tindakan pencegahan
hendaklah dilakukan untuk menghindarkan sarana pemanas atau pendingin
mengontaminasi air.
Jenis penukar panas yang rebih aman
seperti perat tabung ganda atau perat ganda berbingkai atau konfigurasi
tabung-dan-selubung hendaklah dipertimbangkan. Apabila jenis penukar panas
tersebut di atas tidak digunakan hendaklah dipertimbangkan pendekatan alternatif
yaitu dengan mempertahankan dan memantau sistem APF pada tekanan yang lebih
rendah. pendekatan ini biasanya tidak diterapkan pada sistem Air untuk lnjeksi.
Bila menggunakan penukar panas, penukar
panas ini hendaklah diatur dalam satu sistem sirkulasi loop atau subloops
dari sistem tersebut yang kontinu untuk menghindarkan air statis dalam sistem
yang tidak dapat diterima.
Ketika suhu diturunkan untuk tujuan
pengolahan, hendaklah penurunan suhu terjadi dalam waktu sesingkat mungkin
sesuai yang diperlukan. Siklus dan lama sirkulasi pendinginan hendaklah
dibuktikan memenuhi persyaratan pada saat mengkualifikmi sistem.
4. Pompa
sirkulasi
Pompa sirkulasi hendaklah didesain saniter
dengan segel yang tepat untuk mencegah kontaminasi sistem. Bila disediakan
pompa cadangan, pompa tersebut hendaklah dikonfigurasi atau dikelola untuk
menghindarkan perangkap zona mati dalam sistem.
5. Teknik
pengendalian biokontaminasi
Teknik di bawah ini dapat digunakan
terpisah atau, lebih sering, dalam kombinasi:
·
Mempertahankan sirkulasi aliran turbulen secara
kontinu dalam sistem distribusi air untuk mengurangi kecenderungan pembentukan
biofilm.
·
Desain sistem yang memastikan pipa sependek
mungkin.
·
Dalam sistem bersuhu ambien, pipa dilindungi
terhadap penoaruh pipa panas yang berdekatan.
·
Deadlegs pada instalasi pipa
lebih kecil dari tiga kali diameter pipa cabang.
·
Pengukur tekanan dipisahkan dari sistem dengan
membran.
·
Penggunaan katup diafragma yang higienis.
·
Sistem pemipaan dipasang dengan kemiringan
tertentu untuk memungkinkan pengosongan/drainable.
·
Penghambatan pertumbuhan mikroba dengan cara
berikut:
- Radiasi
ultraviolet dalam sistem pemipaan;
- Mempertahankan
pemanasan sistem (pada suhu acuan > 65oC);
- Sanitasi
sistem secara berkala menggunakan air panas (pada suhu acuan >70oC)
atau air panas superheated atau uap murni; dan
- Sanitasi
rutin secara kimiawi menggunakan ozon atau bahan kimia yang cocok.
Jika digunakan sanitasi kimiawi, penting
untuk membuktikan residu bahan kimia telah dihilangkan sebelum air digunakan.
Ozon dapat dihilangkan secara efektif menggunakan radiasi ultraviolet pada
panjang gelombang 254 nm yang jam penggunaannya diperiksa secara berkala (BPOM,
2013).
BAB V
KESIMPULAN
1. Pada
desain tahap perencanaan Sistem Pengolahan Air (SPA), hendaklah dilakukan
kajian mendalam dengan mempertimbangkan kualitas air baku dimana lokasi
industri farmasi berada atau sumber air pasokan, misal air sumur dalam, air
yang diperoleh dari PAM. Beberapa parameter yang diperhatikan, antara lain
tingkat kesadahan, kadar silikat, zat yang terlarut, dan sebagainya. Dengan
demikian desain yang perlu dikaji mencakup SPA (tahap awal dan/atau tahap akhir)
yang tepat dan sesuai untuk memperoleh air dengan kualitas yang ditetapkan dn
memenuhi persyaratan pada saat proses kualifikasi serta secara konsisten
memenuhi persyaratan monografi farmakope selama pemakaian dalam produksi.
2. Pada
sistem penyimpanan dan distribusi air terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dengan bahan kontruksi dengan Sistem Air untuk Penggunaan Farmasi
(APF) yakni kompatibilitas, mencegah pengelupasan, ketahanan terhadap korosi,
permukaan internal yang halus, penyambungan, desain flense, union dan
katup, perlu dilakuakn dokumentasi dan pertimbangan bahan konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
BPOM, 2013.
Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik Jilid 1.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM, 2013. Petunjuk
Teknis Sarana Penunjang Kritis Farmasi Industri. Jakarta; Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
BPOM, 2018.
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM, 2021. Pedoman
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM, 2021.
Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
0 Response to "MAKALAH DESAIN, SISTEM PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI AIR DALAM SISTEM PENGOLAHAN AIR SEBAGAI SARANA PENUNJANG KRITIS DALAM CPOB, CPOTB DAN CPKB"
Post a Comment